Permasalahan sangat banyak kita jumpai pada proses
pengolahan limbah, baik itu limbah skala kecil terlebih lagi skala besar.
Menurut perkiraan dari Badan Pusat Statistik (PBS) jumlah sampah pada tahun
2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton tiap hari. Dari sampah
yang dihasilkan tersebut diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke Tempat
Pembuangan Akhir (TPA), sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9%
dan tidak tertangani sekitar 53,3%. Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak
ditangani dibuang dengan cara tidak saniter. Sehingga besar dapat disimpulkan
bahwa setengah dari produksi sampah setiap hari dibuang tidak pada tempatnya,
dengan kata lain dibuang sembarag tempat dan tidak teratur. Namun tidak Cuma
itu, bahkan National Urban Development Srtategy (NUDS) tahun 2003 menyatakan
bahwa rata – rata volume sampah yang dihasilkan per orang sekitar 0,5 – 0,6
kg/hari.
Sulitnya
mendapatkan sampah tempat sampah adalah penyebab utama banyaknya volume sampah yang
tidak dibuang pada tempatnya, hal itu terbukti di beberapa kota, contohnya saja
di kota makassar. Hampir disetiap jalan raya atau lorong sekalipun tidak ada
tempat sampah. Bahkan jika ada, tempat sampah tersebut tidak dapat dijangkau
oleh pengendara ataupun warga setempat dengan akses yang mudah. Menurut hasil
wawancara dan observasi penulis dibeberapa lorong kota makassar, hanya dari
mereka yang telah lama tinggal disekitar area tersebut yang tahu tempat sampah.
Sehingga mereka yang baru saja berdomisili atau bahkan hanya menyewa rumah atau
sebagai pendatang yang berkunjung ke keluarganya akan merasa sulit ketika
mencari dan ingin membuah sampah pada tempatnya.
Posisi
tempat sampah yang terbilang masih sangat kurang diketahui masayarakat menjadi permasalahan
yang sangat penting. Selain itu, ketika membuang sampah pada tempanya juga
masih sangat minim pengetahuan dalam hal membedakan mana sebagai sampah organik
ataupun an-organik. Hal itu hanya di akibatkan dari faktor nama tempat sampah
tersebut yang terbilang sangat ilmiah dan kurang dipahami masyarakat awam dalam
hal penamaan tempat sampah yang terpisah.
Masalah-masalah
yang sangat klasik dan terbilang sangat sederhana dan mudah untuk diatasi
seyogyanya merupakan hal yang biasa saja bagi kebanyakan orang, akan tetapi
nilai kesadaran dan perhatian ataupun peringatan yang sangat kurang, yang dapat
mendorong nilai-nilai tersebut untuk berkembang serta sadar akan pentingnya
sebuah limbah diolah agar tidak merusak lingkungan. Namun hal yang sepel
tersebutlah yang dapat merusak moral anak kedepannya dalam hal pengolahan
limbah dan terlebih lagi dampak negatif yang akan dihasilkan untuk lingkungan.
Beranjak
dari berbagai permasalahan tersebut, maka solusi yang dapat diberikan adalah
adanya tempat sampah dijalan dimanapun kita berada, sehingga ketika kita ingin
membuang sampah di jalanan akan ada tempat yang telah disediakan yang siap dan
bisa dipakai selama 24 jam. Sehingga perlu adanya sebuah inovasi tempat sampah
yang memiliki posisi strategis dan seseorang tau dimana harus membuang sampah
sesuai jenis sampahnya. Inovasi tersebut diberi nama “Lalulintas Sampah”.
Lalulintas
sampah merupakan sebuah rambu-rambu tempat pembuangan sampah yang ada disetiap
jalan raya dan lorong setiap kota yang ada di Indonesia tanpa mengganggu
pengguna jalan. Konsep program tersebut disandingkan dengan rambu-rambu
lalulintas yang ada di perhentian jalan (lampu merah), jalan masuk loroang,
ujung lorong, belokan, perempatan dan tempat-tempat lainnya yang dianggap kerap
menjadi pemberhetian pengguna jalan baik yang berkendara maupun yang berjalan
kaki.
Rambu-rambu
sampah tersebut di pasang dan dengan adanya sebuah tanda nama untuk mempermudah
pengguna dalam membuang sampahnya. Misalnya disebuah ajalan raya, pada ujungnya
terdapat perampatan jalan dan semua pengguna jalanan harus berhenti ketika
lampu merah menyala. Disetiap sudut lampu merah tersebut ada tempat sampah
lengkap dengan nama yang mudah dipahami, selain itu sebelum mencapai tempat
pemberhentian tersebut, ada pembertihuan atau semacam tanda yang memberitahukan
bahwa 30 atau 40 meter ada tempat sampah yang siap digunakan. Sehingga disetiap
pemberhentian ini nantinya rambu nama sebelum menggapai tempat tersebut dan
setelah berada disekitar area tersebut.
Sehingga
dengan adanya inovasi ini seseorang yang akan membuang sampah tidak ada alsan
lgitidak mngetahui posisi tempat sampah dimana dan jenis smpah yang akan dibuan
berjenis apa. akan tetapi semuanya sudah tau dengan rambu lalulintas sampah
tersebut. Program ini nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan
pemerintah dalam menanggulangi sampah yangdibuang dengan cara tidak saniter, karena membuang sampah pada tempatnya adalah
salah satu cara yang dilakukan untuk mengabdi untuk alam semesta, untuk bumi
tercinta.
Referensi
Badan
Pusat Statistik, 2013
National
Urban Development Srtategy (NUDS), 2003