Games

Thursday 22 December 2016

Telolet : Lalulintas Sampah

December 22, 2016

Permasalahan sangat banyak kita jumpai pada proses pengolahan limbah, baik itu limbah skala kecil terlebih lagi skala besar. Menurut perkiraan dari Badan Pusat Statistik (PBS) jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton tiap hari. Dari sampah yang dihasilkan tersebut diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% dan tidak tertangani sekitar 53,3%. Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak ditangani dibuang dengan cara tidak saniter. Sehingga besar dapat disimpulkan bahwa setengah dari produksi sampah setiap hari dibuang tidak pada tempatnya, dengan kata lain dibuang sembarag tempat dan tidak teratur. Namun tidak Cuma itu, bahkan National Urban Development Srtategy (NUDS) tahun 2003 menyatakan bahwa rata – rata volume sampah yang dihasilkan per orang sekitar 0,5 – 0,6 kg/hari.

Sulitnya mendapatkan sampah tempat sampah adalah penyebab utama banyaknya volume sampah yang tidak dibuang pada tempatnya, hal itu terbukti di beberapa kota, contohnya saja di kota makassar. Hampir disetiap jalan raya atau lorong sekalipun tidak ada tempat sampah. Bahkan jika ada, tempat sampah tersebut tidak dapat dijangkau oleh pengendara ataupun warga setempat dengan akses yang mudah. Menurut hasil wawancara dan observasi penulis dibeberapa lorong kota makassar, hanya dari mereka yang telah lama tinggal disekitar area tersebut yang tahu tempat sampah. Sehingga mereka yang baru saja berdomisili atau bahkan hanya menyewa rumah atau sebagai pendatang yang berkunjung ke keluarganya akan merasa sulit ketika mencari dan ingin membuah sampah pada tempatnya.

Posisi tempat sampah yang terbilang masih sangat kurang diketahui masayarakat menjadi permasalahan yang sangat penting. Selain itu, ketika membuang sampah pada tempanya juga masih sangat minim pengetahuan dalam hal membedakan mana sebagai sampah organik ataupun an-organik. Hal itu hanya di akibatkan dari faktor nama tempat sampah tersebut yang terbilang sangat ilmiah dan kurang dipahami masyarakat awam dalam hal penamaan tempat sampah yang terpisah.

Masalah-masalah yang sangat klasik dan terbilang sangat sederhana dan mudah untuk diatasi seyogyanya merupakan hal yang biasa saja bagi kebanyakan orang, akan tetapi nilai kesadaran dan perhatian ataupun peringatan yang sangat kurang, yang dapat mendorong nilai-nilai tersebut untuk berkembang serta sadar akan pentingnya sebuah limbah diolah agar tidak merusak lingkungan. Namun hal yang sepel tersebutlah yang dapat merusak moral anak kedepannya dalam hal pengolahan limbah dan terlebih lagi dampak negatif yang akan dihasilkan untuk lingkungan.

Beranjak dari berbagai permasalahan tersebut, maka solusi yang dapat diberikan adalah adanya tempat sampah dijalan dimanapun kita berada, sehingga ketika kita ingin membuang sampah di jalanan akan ada tempat yang telah disediakan yang siap dan bisa dipakai selama 24 jam. Sehingga perlu adanya sebuah inovasi tempat sampah yang memiliki posisi strategis dan seseorang tau dimana harus membuang sampah sesuai jenis sampahnya. Inovasi tersebut diberi nama “Lalulintas Sampah”.

Lalulintas sampah merupakan sebuah rambu-rambu tempat pembuangan sampah yang ada disetiap jalan raya dan lorong setiap kota yang ada di Indonesia tanpa mengganggu pengguna jalan. Konsep program tersebut disandingkan dengan rambu-rambu lalulintas yang ada di perhentian jalan (lampu merah), jalan masuk loroang, ujung lorong, belokan, perempatan dan tempat-tempat lainnya yang dianggap kerap menjadi pemberhetian pengguna jalan baik yang berkendara maupun yang berjalan kaki.

Rambu-rambu sampah tersebut di pasang dan dengan adanya sebuah tanda nama untuk mempermudah pengguna dalam membuang sampahnya. Misalnya disebuah ajalan raya, pada ujungnya terdapat perampatan jalan dan semua pengguna jalanan harus berhenti ketika lampu merah menyala. Disetiap sudut lampu merah tersebut ada tempat sampah lengkap dengan nama yang mudah dipahami, selain itu sebelum mencapai tempat pemberhentian tersebut, ada pembertihuan atau semacam tanda yang memberitahukan bahwa 30 atau 40 meter ada tempat sampah yang siap digunakan. Sehingga disetiap pemberhentian ini nantinya rambu nama sebelum menggapai tempat tersebut dan setelah berada disekitar area tersebut.

Sehingga dengan adanya inovasi ini seseorang yang akan membuang sampah tidak ada alsan lgitidak mngetahui posisi tempat sampah dimana dan jenis smpah yang akan dibuan berjenis apa. akan tetapi semuanya sudah tau dengan rambu lalulintas sampah tersebut. Program ini nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi sampah yangdibuang dengan cara tidak saniter, karena membuang sampah pada tempatnya adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mengabdi untuk alam semesta, untuk bumi tercinta.

Referensi
Badan Pusat Statistik, 2013
National Urban Development Srtategy (NUDS), 2003

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2013 Yaya Nouht. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top